BeritaHukum

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Wali Kota Cimahi Nonaktif

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengajukan banding terhadap vonis Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priyatna, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Ajay.

“Setelah kami pelajari pertimbangan Majelis Hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Rabu (01/09/2021).

Majelis Hakim menilai, Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, yang menuntut agar Ajay divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK RI juga menuntut Ajay, agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Alasan banding, antara lain putusan Majelis Hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” urainya.

Alasan lainnya adalah tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi.

“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” imbuh Ali.

Ali menyebut, JPU KPK RI akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding.

“Kami akan segera menyusun memori banding berisi alasan lengkapnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Bandung,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close