BIMATA.ID, Jakarta – Hingga Senin, 13 September 2021, korban tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang bertambah menjadi 46 orang.
Salah satu korban berinisial T meninggal dunia pada Ahad malam, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang akibat luka bakar. Sebelumnya, korban berinisial H juga meninggal dunia di RSUD Tangerang pada Sabtu malam.
“Benar, sampai saat ini sudah 46 orang korban yang tewas,” ungkap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Rika Aprianti, Senin (13/09/2021).
Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) telah mengidentifikasi 10 jenazah dari total 41 orang yang tewas di tempat saat kebakaran terjadi pada Rabu dini hari lalu.
Polisi juga telah menaikkan status dari kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan, karena ditemukan dugaan pidana berupa kelalaian berdasarkan Pasal 187 dan 188 juncto 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan telah menyita sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang dihuni 122 narapidana pada Rabu pukul 01.45 WIB.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menduga, penyebabnya akibat hubungan pendek arus listrik. Ia mengatakan, Lapas Kelas 1 Tangerang dibangun pada 1972 dan belum pernah ada perbaikan instalasi listrik.
Kemudian kamar-kamar tahanan dalam keadaan terkunci ketika kebakaran terjadi, sehingga menyebabkan 40 orang tewas di tempat.
“Karena api cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang sudah begitu cepat,” kata Yasonna, Rabu (08/09/2021).
Selain itu, Lapas Kelas 1 Tangerang juga mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) hingga 245 persen. Sebanyak 2.072 narapidana ditahan di Lapas itu, sedangkan kapasitasnya hanya untuk 600 orang.
[MBN]