BeritaHukum

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Diminta Kunci Akun Medsos

BIMATA.ID, Jakarta – Muhammad Mualimin, Kuasa Hukum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS menyebut, ada indikasi identitas kliennya mulai tersebar. MS merupakan korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh rekannya di KPI.

“Beberapa indikasi identitas dia mulai diketahui publik dan kami enggak tahu itu sumbernya dari mana. Itu kan mulai ada,” ujarnya, Selasa (07/09/2021).

Sebagai antisipasi, dirinya meminta MS untuk mengunci sementara akun media sosial (Medsos) miliknya.

“Makanya, kemarin kami sarankan kepada korban akun Medsosnya untuk sementara dikunci,” lanjut Mualimin.

Mualimin pun meminta, publik untuk fokus terhadap proses hukum terduga pelaku, daripada mencari tahu identitas MS.

“Biar publik fokus pada proses hukum pelaku. Jadi tidak merembet ke mana-manakan,” tandasnya.

Di samping itu, hingga saat ini MS masih dalam kondisi ketakutan, meski disebut Mualimin kliennya tidak mendapat tekanan atau ancaman semenjak kejadian yang dialaminya ramai diperbincangkan publik.

Karenanya, MS sedang mempertimbangkan untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kalau ancaman tidak, cuman ketakutan itu selalu muncul dalam pikiran korban, makanya dia juga memikirkan akan ke LPSK,” jelas Mualimin.

Sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat terbuka tersebut, MS menyebut, terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Mualimin mengaku, telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya ini disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

“Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia,” tutur MS, dalam surat terbukanya.

Dalam surat terbuka tersebut, MS mengaku pernah melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Gambir. Namun, menurutnya tidak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close