Kontrakror Sebut Beri Dana ke Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri di Sidang Lanjutan NA
BIMATA.ID, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/9/2021).
Dalam sidang ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirikan delapan saksi. Dua kontraktor yang jadi saksi mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Sari Pudjiastuti (SP) dan Syamsul Bahri (SB).
Saksi, Andi Kemal menyebut dirinya pernah dimintai Sari Pudjiastuti sebesar Rp50 juta. Namun, ia hanya menyanggupi Rp40 juta. Uang tersebut sebagai dana operasional.
“Saya beberapa kali dimintai uang operasional oleh Sari Pudjiastuti, tapi tidak menyanggupi semuanya. Pernah Sari meminta Rp50 juta, tapi hanya dikirimkan Rp40 juta,” kata Kemal.
Selain SP, Syamsul Bahri (SB) juga mendapat uang tunai senilai Rp20 juta darinya. Alasan Syamsul Bahri meminta uang untuk digunakan pendidikan.
“Pak Syamsul Bahri bilang butuh uang untuk sekolah pendidikan, dia minta Rp20 juta jadi saya kasih kes di antar ke rumahnya.”
“Ada juga biasa saya kasih kecil-kecil seperti Rp1 juta, Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp500 ribu untuk Syamsul Bahri kalau saya minta tolong urus sesuatu,” lanjutnya.
Saksi lainnya, A.M. Parakassi Abidin mengakui telah memberikan uang sebesar Rp160 juta kepada Sari Pudjiastuti pada Oktober dan November 2020.
“Saya ditelepon Sari, dia tanya ‘Bagaimana untuk anggota?’, yah, mungkin anggota itu saya maknai anggota pokja. Sari tidak menyebut jumlah jadi saya kasi Rp160 juta saja, satu orang Rp30 juta, tetapi ketua Rp40 juta,” ucapnya.
Pada sidang lanjutan ini, JPU KPK sedianya menghadirkan delalan saksi. Hanya saja, yang hadir hanya<span;> John Theodore, Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo (virtual), Andi Kemal Wahyudi, Henny Diah Taurustiani, A.M. Parakkasi Abidin, Fajar, dan Sri Ulandari. Adapun, Mega Putra Pratama tidak memberikan konfirmasi.
(HW)