BeritaHukumPolitik

KLHK Segel Tambang Batu Andesit Milik PT Atlasindo Utama

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), menyegel tambang batu andesit milik PT Atlasindo Utama. Perusahaan itu tak boleh beroperasi untuk sementara waktu.

Taqiuddin selaku Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK RI menyebutkan, PT Atlasindo Utama dikenakan sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan.

PT Atlasindo Utama, masih memiliki Izin Usaha Operasi Pertambangannya (IUOP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku hingga 2022.

“Hanya bermasalah dari izin lingkungannya, kalau IUOP dan IPPKH nya masih berlaku hingga tahun 2022,” tuturnya, Senin (27/09/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, membenarkan soal penyegelan PT Atlasindo Utama.

Dirinya menceritakan, penyegelan dilakukan oleh Gakkum Jabalnusra, pada Kamis malam, 24 September 2021.

“Tetapi kita tidak bisa mendampingi saat itu, karena tim pengawasan sedang ada agenda malam,” ucapnya.

Wawan menguraikan, penyegelan tersebut untuk menindaklanjuti pembekuan izin lingkungan terhadap PT Atlasindo Utama oleh Bupati Karawang, pada 22 Oktober 2018 lalu.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama lantaran terbukti menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) untuk pertambangan.

PT Atlasindo Utama diketahui menambang batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang sejak 2002.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close