Bimata

Keimigrasian Sulsel Inpeksi TKA di PT D& C Engineering Jeneponto

 BIAMATA.ID, Jeneponto – Divisi Keimigrasian Kemenkumham Suksel bersama tim gabungan melakukan inpeksi ke PT D & C Engineering di Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Inpeksi dilakukan untuk mengawasi warga negara asing.

“Sasarannya kali ini di wilayah Kabupaten Jeneponto karena di daerah itu ada proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan melibatkan banyak tenaga kerja asing,” kata <span;>Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Mirza Akbar, Kamis (2/9/2021)

Mirza mengatakan, PT D & C Engineering mempekerjakan sebanyak 128 Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Mirza menyatakan jika fokus utama yaitu pendataan dan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut serta memastikan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan itu tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” katanya.

Dokumen dan izin tinggal orang asing yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun operasi gabungan ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jeneponto terdiri dari Kesbangpol Kabupaten Jeneponto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Kejari Jeneponto, Kepolisian Resor Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Kanim Makassar, Kanim Parepare, Kanim Palopo, dan Rudenim Makassar.

“Instansi tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Sinergi ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Jeneponto dan sekitarnya,” pungkasnya.

(HW)

Exit mobile version