Bimata

Kapitra Minta BEM SI dan Gasak Tunduk pada Keputusan Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera meminta, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) tunduk pada keputusan hukum dan tidak mengancam Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Aliansi BEM SI sebelumnya mengultimatum Jokowi untuk segera membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3×24 jam kepada Presiden Jokowi untuk memenuhi tuntutan mereka. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka BEM SI akan turun ke jalan.

“Itu provokatif yang harus diabaikan, bagaimana bisa presiden bisa campur kepada keputusan pengadilan tertinggi,” kata Kapitra, Jumat (24/09/2021).

Kapitra meminta, agar BEM SI dan Gasak menghargai keputusan hukum soal 57 pegawai KPK RI yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Kalau yang dianggap selama ini bahwa ada normal yang terlanggar dalam tes TWK dan sebagainya itu, ya sudah ternyata kan, tidak ada pelanggaran norma hukum baik oleh putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) ini.

“Jadi, itu sudah final dan mengikat ya harus dihargai semua orang harus tunduk pada putusan hukum, jadi enggak perlu mengancam presiden,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version