Bimata

Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Petinggi Gerindra: Demi Kinerja PNS Lebih Terarah

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada (31/09/2021). Menurutnya, aturan tersebut akan mendorong kinerja PNS lebih terarah.

“Tidak bisa dipungkiri ASN menjadi pilar yang penting dalam pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakannya, memang agar lebih terarah dibikinkan aturan,” ujar Dasco di Senayan, Rabu (15/09/2021).

Tak hanya aturan tentang hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan saja, Dasco berharap pemerintah juga membuat aturan penghargaan bagi PNS berdedikasi tinggi.

“Saya usul kalau ada aturan, kalau keadaan negara sudah memungkinkan juga dikasih penghargaan kepada ASN yang rajin dan menjalankan tugas,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam pemilu bisa diberhentikan. Dalam hal ini, pemberian sanksi pemberhentian merupakan sanksi berat yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan soal netralitas dan disiplin.

Tidak hanya itu saja, dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menerangkan sanksi berat juga bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal tersebut.

 

(ZBP)

Exit mobile version