Bimata

Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Mandiri-CSI

BIMATA.ID, Jakarta – Kasus dugaan perkara korupsi yang melibatkan PT Bank Mandiri dan PT Central Steel Indonesia (CSI) belum bisa dikatakan tuntas. Kasus yang ditengarai merugikan negara senilai Rp201 milyar ini masih menunggu penuntasan dari Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto, setidaknya ada 3 hal yang harus dituntaskan oleh Kejaksaan Agung, yakni eksekusi terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada korporasi PT CSI sesuai dengan Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Tanggal 25 Mei 2018, lalu kelanjutan dari penyidikan jilid II yang hingga kini belum terdengar oleh publik.

“Dalam investigasi kami, perkara ini baru tuntas di jilid I dengan dua tersangka di antaranya telah diadili dan dihukum  Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping dan Erika W Liong,” ujar Hari, dalam keterangan pers, Rabu (15/9).

Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedang Erika W Liong Direktur Utama PT CSI dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi dalam putusannya. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Sementara untuk tersangka dari pihak Bank Mandiri yang telah ditetapkan sebanyak tujuh orang, ujar Hari, belum ditemukan kelanjutannya. Keenam pegawai Bank Mandiri tersebut antara lain MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI dan HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI.

Selain itu, ED (CBC Manager PT Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II.

Sebelumnya dalam jilid pertama ditetapkan AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo). Tersangka-tersangka yang ada di Bank Mandiri pun ternyata tidak ada yang dari pusat.

Padahal, nilai kredit di atas Rp 100 milyar mestinya atas persetujuan dari pusat, harus ada yang tanggung jawab dari pihak direksi Bank Mandiri,” ujarnya.

Hari juga menyampaikan, poin ketiga dalam kasus ini adalah tak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat pusat Bank Mandiri. Selama proses pemeriksaan tercatat penyidik hanya memeriksa satu orang pusat, yakni Erman Suherman dari Divisi Legal, itu pun dikabarkan sempat mangkir dari pemeriksaan.

“Dalam kasus CSI ini sebenarnya jelas terlihat adanya indikasi mastermind dari pusat yang mengatur permainan ini. Bagaimana mungkin kantor Cabang Solo memberikan kredit ratusan milyaran rupiah kepada perusahaan yang memiliki bisnis di Serang Banten dan tidak memiliki usaha di Solo,” kata Hari.

Dia menambahkan, jika ini murni bisnis  tentunya tinggal diarahkan ke pusat atau ke cabang Serang yang pastinya lebih paham kondisi lapangan dari PT CSI.

“Jadi singkatnya, kepada Jaksa Agung, SDR meminta penjelasan tentang nasib eksekusi uang pengganti, kelanjutan perkara jilid II dan pendalaman terhadap peluang keterlibatan pejabat pusat Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi Bank Mandiri dengan PT Central Steel Indonesia,” tandas Hari.

Menurut Hari, jika Kejaksaan tidak mampu untuk melanjutkan penanganan kasus ini, pihaknya siap meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Exit mobile version