BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mengeluarkan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Disebutkan, untuk perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” jelas surat tersebut.
(ZBP)