BeritaEkonomiHukumNasionalPendidikanUmum

Inilah Revisi Aturan Pajak Dalam RUU KUP Versi Sri Mulyani

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR. Pengajuan dilakukan dalam rapat yang digelar pada hari ini, Senin (13/09/2021).

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” imbuhnya.

Menkeu ini membeberkan seluruh daftar perubahan aturan pajak dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Daftar tersebut dipaparkan Ani, sapaan akrabnya, ke Komisi XI DPR pada Senin (13/09/2021).
Berikut daftarnya:

1. Perubahan Materi UU KUP

Meliputi, Asistensi penagihan pajak global, Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, Tindak lanjut putusan Multi Agreement Procedures (MAP), Penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Transaksi Elektronik (PTE), Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium, Program peningkatan kepatuhan wajib pajak

2. Perubahan Materi UU PPh

Pengaturan kembali fringe benefit, Perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, Instrumen pencegahan penghindaran pajak, Penyesuaian insentif wajib pajak omzet kurang atau sampai Rp50 miliar, Penerapan alternative minimum tax.

3. Perubahan Materi UU PPN

Pengurangan dan pengecualian fasilitas PPN, Pengenaan PPN multitarif, Kemudahan dan kesederhanaan PPN.

Khusus untuk PPN jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain seperti pihak swasta yang sengaja mencari keuntungan melalui biaya sekolah yang tinggi. Kecuali madrasah, sekolah negeri, dan lain-lain tidak akan dikenakan dalam skema ini.

4. Perubahan Materi UU Cukai

Pemerintah akan menambah objek cukai berupa produk plastik.

5. Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan. Tarif yang akan dikenakan sebesar Rp75 per kilogram CO2.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close