BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan terdapat beberapa obligor dari BLBI yang sudah meninggal. Dalam kasus ini, pemerintah akan menagih hak negara ke ahli waris obligor.
“Memang ada beberapa sudah meninggal. Tapi ini tidak menutup hak tagih pemerintah pada obligor,” ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/09/2021).
Meski begitu, ia mengaku tak mengingat persis berapa jumlah obligor yang sudah meninggal. Hal yang pasti, Rionald memastikan proses penagihan akan tetap dilanjutkan.
“Kami akan mengejar (ahli) waris atau warisannya,” terang Rionald.
BLBI merupakan dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998. Namun, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut.
Dokumen itu mencatat tujuh nama yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI.
Berikut tujuh nama obligor atau debitur yang tertulis dalam dokumen tersebut:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa) dengan outstanding utang Rp4,8 triliun atau lebih tepatnya Rp4.893.525.874.669.
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional) dengan outstanding utang Rp7,8 triliun atau lebih tepatnya Rp7.831.110.763.791,18.
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) dengan outstanding utang Rp470 miliar atau lebih tepatnya Rp470.658.063.577.
4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) dengan outstanding utang Rp822 miliar atau lebih tepatnya Rp822.254323.305,32.
5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang) dengan outstanding utang Rp1,4 triliun atau lebih tepatnya Rp1.470.120.709.878,01.
6. Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco) Rp31 triliun atau tepatnya Rp31.722.860.855.522 dan US$3.912.137.144.
7. Siti Hardianti Rukmana dengan rincian utang:
-PT Citra Mataram Satriamarga Rp191.616.160.497
-PT Marga Nurindo Bhakti Rp471.479.272.418
-PT Citra Bhakti Margatama Persada Rp14.798.795.295,79 dan US$6.518.926,63.
(ZBP)