Bimata

Harun Al Rasyid Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materi UU KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) nonaktif, Harun Al Rasyid, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait uji materi Undang-Undang (UU) KPK RI.

Harun menilai, putusan itu semakin menguatkan posisi 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk segera dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu sudah didesain oleh pemerintah dan DPR. Jadi secara otomatis beralih, karena bukan pegawai KPK yang meminta untuk jadi ASN dan itu karena keinginan pembentuk UU,” ucapnya, Kamis (02/09/2021).

Ia menjelaskan, TWK yang dinilai konstitusional tidak berarti kemudian harus memecat dan melucuti pegawai KPK RI. Harun melanjutkan, keabsahan TWK harus dibaca bahwa pelaksanaan TWK tidak boleh ada yang merugikan pegawai KPK RI.

Kemudian ia menegaskan, pelaksanaan TWK yang menjadi syarat peralihan pegawai tersebut harus dilakukan dengan tidak melawan hukum, tidak cacat administrasi, tidak menyalahgunakan wewenang, dilakukan dengan kualifikasi, baik materi dan pelaksananya.

“Bagaimana kalau sudah terjadi? Maka itu yang harus dibatalkan. Oleh karena itu, MK sudah sangat tepat menyatakan dalam concuring yang dimuat dalam putusan itu bahwa semua pegawai KPK harus diangkat  atau dilantik semuanya untuk menjadi ASN,” ungkap Harun.

MK RI menolak seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal yang dimohonkan untuk di uji MK RI, yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan begitu, MK RI menolak argumen pemohon soal TWK KPK RI yang tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Adapun, gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide.

[MBN]

Exit mobile version