BeritaHukumPolitik

Hakim Tegur Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya: Jangan Bohong Pak

BIMATA.ID, Palembang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Sumsel, Ahmad Nasuhi, Kamis, 30 September 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Antara lain mantan Kabiro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel, yang kini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, mantan Asisten Gubernur Provinsi Sumsel Bidang Kesra, Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel, Richard Cahyadi, dan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel, Agustinus Antoni.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ini dipimpin Majelis Hakim, Abdul Aziz. Hakim mencecar salah seorang saksi terkait lahan masjid seluas 6 dari 15 hektare yang digugat masyarakat.

Ardani selaku saksi secara singkat mengaku, tidak pernah melihat secara langsung dokumen kepemilikan lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

“Saya tidak pernah melihat dokumennya,” ungkapnya.

Hal itu membuat hakim merasa janggal dan meminta saksi memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, saksi Ardani menjabat sebagai Kabiro Hukum dan HAM saat proses pembangunan, tetapi tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan yang notabene adalah wewenangnya.

“Jangan bohong Pak, tanggung jawabnya ada di akhirat, Bapak itu pejabat,” kata Hakim.

Jawaban saksi juga sama, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel, Roy Riyadi, bertanya.

“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel, sehingga bisa memunculkan sengketa di lahan itu?” tanyanya.

Saksi Ardani lagi-lagi menjawab tidak tahu. Menurut dia, gugatan masyarakat muncul setelah lahan tersebut dihibahkan ke Yayasan Masjid Raya Sriwijaya.

“Dokumen apa itu, saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi,” imbuhnya.

Hakim kembali menegur saksi, karena lebih banyak tidak tahu meski berwenang masalah yang ditanyakan. Hakim juga mempertanyakan peran saksi selama proses perencanaan hingga pembangunan, namun saksi bersikukuh dengan ketidaktahuannya.

“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara itu Biro Hukum, Kepala Divisi Hukum di panitia, seharusnya itu dilihat,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close