BeritaHukumRehat

Gugatan Dipo Latief Ditolak, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Praperadilannya Nyasar

BIMATA.ID, Jakarta – Sidang Praperadilan Dipo Latief terhadap kasusnya dengan Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam sidang terkait penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani tersebut ditolak Majelis Hakim.

Hakim PN Jaksel menolak gugatan itu karena pembahasan mengenai penggelapan barang masuk ke dalam ranah harta bersama yang dimiliki oleh Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih berstatus suami istri.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menuturkan, Dipo Latief salah alamat lantaran membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

“Praperadilannya itu nyasar. Jadi, kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan, tetapi di pengadilan agama tuntutnya,” tuturnya, usai sidang di PN Jaksel, Selasa (07/09/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Nikita dan Dipo Latief merupakan pasangan suami istri yang sah. Atas alasan itu, semua harta yang didapatkan selama mereka menikah merupakan harta bersama.

“Di dalam putusan pengadilan agama itu, Nikita dengan Dipo itu adalah suami istri yang sah tetapi diceraikan, sudah diputus cerai dan punya anak,” ucap Fachmi.

“Nah, karena perkawinannya sah, maka semua harta yang didapat saat itu adalah harta bersama, sehingga permohonan praperadilan itu tidak masuk ke persoalan mengadili dan memeriksa harta bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dipo Latief ingin membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang yang telah ditutup oleh kepolisian pada Desember 2020. Dalam kasus tersebut, Dipo menuding Nikita Mirzani menggelapkan barang berupa celana dalam, gesper, paspor, dan mobil.

Guna membuka kasus lama itu, Dipo mendaftarkan berkas praperadilan ke PN Jaksel. Adapun Dipo Latief dan Nikita Mirzani menikah pada 2018 dan bercerai di tahun 2019.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close