Bimata

Fraksi Golkar MPR Ingin Amendemen UUD 1945 Dikaji Secara Mendalam

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Idris Laena menyampaikan, Amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 harus dikaji secara mendalam karena dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Idris tidak ingin kudeta di Guinea ikut terjadi di Indonesia, buntut pemaksaan amendemen yang berpotensi mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Riau II ini mengemukakan, tidak ada pihak yang bisa menjamin Amendemen UUD 1945 akan berhasil dengan mulus, karena Indonesia tidak mengenal istilah amendemen konstitusi terbatas.

“Kita harus mengkaji secara mendalam, karena bisa saja amendemen tersebut tidak terkendali dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ucap Idris, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/09/2021).

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini mencontohkan, kudeta di Guinea terjadi setelah amendemen konstitusi dilakukan untuk mengizinkan presiden menjabat maksimal tiga periode.

Idris tidak ingin reputasi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) hancur akibat bisikan, serta ambisi segelintir orang untuk Amendemen UUD 1945.

“Jokowi cukup berhasil memimpin bangsa ini, terlepas ada yang suka atau tidak suka. Tapi, terbukti mampu membangun kepemimpinan yang kondusif dengan merangkul Prabowo Subianto, yang merupakan lawan politiknya untuk membangun bangsa ini,” terangnya.

Lebih lanjut Idris menyebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai Presiden Jokowi, tidak sependapat dengan wacana perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.

Alumnus Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti ini khawatir, wacana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya menjadi pintu masuk untuk mengubah ketentuan lainnya.

“Intinya, amendemen konstitusi harus dikaji betul-betul. Jangan sampai Pokok-Pokok Haluan Negara hanya menjadi pintu masuk untuk memasukkan agenda politik yang lain,” pungkas Idris.

Rencana Amendemen UUD 1945 digulirkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, yang juga kader Partai Golkar. Ia mengklaim, amendemen kali ini hanya untuk menghidupkan PPHN.

Bamsoet membantah, rencana Amendemen UUD 1945 juga untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia pun akan menggelar diskusi terbuka terkait PPHN.

“Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” ungkap Bamsoe, Sabtu (04/09/2021).

[MBN]

Exit mobile version