BeritaHukumPolitik

Fraksi Demokrat DPR Klaim Sudah Laporkan LHKPN

BIMATA.ID, Jakarta – Ratusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Fraksi Partai Demokrat mengeklaim, seluruh kader yang terdaftar sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak termasuk dalam kelompok tersebut.

“Kami di Fraksi Partai Demokrat kami patuh, kami mengikuti semua,” ungkap Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (08/09/2021).

Hanca menyebut, pihaknya rutin mengingatkan anggota menyampaikan LHKPN. Pasalnya, LHKPN merupakan kewajiban pejabat negara.

“Terus mengingatkan kewajiban membuat laporan ke KPK tentang harta kekayaan,” tandasnya.

Komitmen itu terus dijalankan Partai Demokrat. Bahkan, partai berlambang Bintang Mercy ini tidak akan memberikan rekomendasi dukungan kepada kader yang ingin maju dalam kontestasi, baik legislatif maupun eksekutif.

“Tanpa itu (LHKPN), kita tidak bisa memberikan atau meneruskan dukungan kepadanya. Jadi itu kewajiban yang harus dipenuhi,” papar Hinca.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengkritik tingkat kepatuhan anggota dewan terkait pelaporan LHKPN. Hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh melaporkan kekayaan.

“Pada tanggal 6 September 2021, Anggota DPR dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” kata Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (07/09/2021).

Firli miris melihat angka tersebut. Pasalnya, Anggota DPR RI wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat, sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi perhatian kita yang serius,” imbuhnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close