BeritaHukumPolitik

Fadli Zon Kritisi Sanksi Holywings Kemang: Hukum Sesuai Selera Penguasa

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memberikan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi usaha selama 3 x 24 jam kepada manajemen Bar dan Resto Holywings Kemang.

Sanksi tersebut diberikan lantaran pihak Bar dan Resto Holywings Kemang tidak mematuhi peraturan pemerintah mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Dalam video yang diunggah akun Twitter @GibraltarNc, ratusan pengunjung memadati gedung Bar dan Resto Holywings, di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu, 4 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pemilik akun tersebut membandingkan peristiwa yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS), yang sampai dipenjara dan didenda dengan alasan melanggar prokes. Sementara, manajemen Bar dan Resto Holywings Kemang diperlakukan berbeda dengan tidak dipenjara setelah melakukan pelanggaran yang sama.

Merespons hal itu, Anggota Dewan Pembina (Wanbin) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon mengatakan, ada ketidakadilan atau ketimpangan hukum terhadap kasus yang sama.

“Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa,” kata Fadli Zon, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dikutip bimata.id dari akun Twitter pribadinya @fadlizon, Selasa (07/09/2021).

 

Fadli Zon Kritisi Hukuman Holywings Kemang: Hukum Sesuai Selera Penguasa
Cuit Fadli Zon (Dok. Twitter @fadlizon)

 

Sebelumnya, video ratusan pengunjung memadati gedung Bar dan Resto Holywings Kemang pada Sabtu, 4 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, viral di media sosial (medsos).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Administrasi Jaksel, Isnawa Adji menyampaikan, sanksi administrasi berupa penutupan lokasi usaha selama tiga hari telah diberikan kepada manajemen Bar dan Resto Holywings Kemang atas pelanggaran prokes tersebut.

“Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar dan Resto Holywings 3 x 24 jam,” ujarnya, Senin (06/09/2021).

Hanya saja, Isnawa tidak merinci berapa denda yang dijatuhkan kepada manajemen Bar dan Resto Holywings Kemang. Dia meminta, agar masalah itu ditanyakan langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) Kota Administrasi Jaksel, Ujang Harmawan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close