BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia (RI), Erick Thohir, menyambut positif revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Perubahan beleid ini dinilai akan mendorong perbaikan dan penguatan kinerja pelat merah.
Revisi UU BUMN akan memberikan penguatan kewenangan pada Kementerian BUMN RI dalam mengelola perusahaan negara. Sebab, selama ini kewenangan tersebut terbatas, termasuk ketika harus memutuskan nasib BUMN yang tergolong sakit seperti mengalami kerugian terlalu lama dan sebagainya.
“Contohnya kok nutup saja lama sekali, merestrukturisasi saja kita perlu waktu sembilan bulan,” tutur Erick, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/09/2021).
Dengan revisi payung hukum tersebut, diharapkan Kementerian BUMN RI dapat diberi kesempatan untuk bisa menutup ataupun merestrukturisasi BUMN bermasalah.
Erick mengemukakan, tentu tujuannya tidak semata-mata untuk menambah kekuasaan. Akan tetapi, justru bagaimana Kementerian BUMN RI dapat menjadi pihak yang memberikan penekanan yang baik bagi para direksi BUMN.
Sehingga, para direksi tidak berpikir bahwa jika perusahaan terkena masalah pasti akan ditolong oleh negara tanpa terlebih dahulu melakukan upaya perbaikan.
“Kalau sekarang kita punya kekuatan untuk menutup, tentu dengan paparan yang terbuka dengan DPR. Jadi kekuatan sendiri yang kita ubah mentalitasnya, bagaimana mereka punya pertanggungjawaban enggak hanya sekadar pada saat menjabat. Ini konteks yang harus kita lakukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kehadiran revisi UU BUMN juga akan menjelaskan secara eksplisit tentang penugasan, PMN, dan dividen. Dirinya menyampaikan, dengan revisi UU BUMN, maka pihaknya bisa memetakan PMN dan dividen sesuai dengan kinerja, tidak karena adanya laporan yang dipoles.
“Kunci UU BUMN jadi penting, karena turunannya ada PMN dan kinerja perusahaan apakah direstrukturisasi, merger atau diperkuat jadi champion,” ucap Erick.
[MBN]