Eks Marketing Perusahaan Investasi Laporkan Dugaan Pemerkosaan oleh Anggota DPRD Maros
BIMATA.ID, Makassar – Seorang perempuan eks marketing perusahaan investasi sekaligus kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinsial IMS, melaporkan anggota DPRD Fraksi PPP Maros berinsial SS atas dugaan kasus pemerkosaan.
Kasus bermula pada 2019 saat IMS menawarkan SS untuk berinvestasi di perusahaannya. SS pun setuju dan berjanji akan menginvestasikan dananya sebesar Rp50 juta.
Berawal dari transaksi ini, dugaan pelecehan dan pemerkosaan terjadi hingga SS menginvestasikan ‘cairannya’ ke IMS.
Pertemuan pertama di sebuah hotel di bilangan Jalan Perintis, Kota Makassar. SS dan IMS sudah janjian ketemu.
IMS mengaku ia diminta ke kamar hotel tempat SS menginap. IMS merasa tak curiga bakal terjadi hal yang tak diingikan karena ia cukup akrab dengan SS. Apalagi, ia melihat tampang SS agak kealim-aliman.
“Kami berada di satu partai yang sama,” ujar IMS.
“Dia bilang gak enak kalau (transaksi) di lobi karena uang banyak,” kata IMS menirukan percakapannya dengan SS.
Di kamar hotel, IMS sempat menginstal aplikasi trading di ponsel SS sembari menjelaskan cara dan manfaat investasi. Sayangnya, IMS mengaku diperlakukan tak senonoh oleh SS. Celakanya pula, uang investasi yang dijanjikan SS juga tak ada.
“Uangnya tidak siap saat itu,” tuturnya.
Sebulan kemudian pada 2020, SS menghubungi IMS dan menyatakan uang invetasi sudah siap. Tetapi syaratnya adalah IMS harus melayani berhubungan badan.
IMS mengaku pasrah sebab janji investasi SS sudah jadi target sebab terlanjur disampaikan ke atasannya. Usai melayani hasrat SS di sebuah hotel, SS kembali ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta, tak sesuai janji.
“Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia,” aku IMS.
Mereka kemudian bertemu lagi setelah SS mendatangi rumah IMS di Kota Makassar. SS mengajaknya keluar dan menuju ke rumah kosong di Maros. Disitu IMS kembali diiming-imingi janji agar mau berhubungan seksual dengan SS. IMS mengaku mereka berhubungan badan sebanyak tiga kali hingga membuatnya berbadan dua.
Hubungan terlarang itu membuat IMS hamil. IMS mengaku dipaksa menggugurkan kandungan. Tak tahan dengan kondisi ini, IMS akhirnya melaporkan SS ke Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan ini. Ditreskrimum masih melakukan penyelidikan, sejumlah saksi dimintai keterangan.
Wakil Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur Amal mengakui, kasus ini sudah cukup lama. Partai bahkan sempat memediasi sebab keduanya sama-sama anggota partai.
“Karena sesama anggota partai, kita panggil langsung dan minta keterangannya,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Amal menuturkan, kedua belah pihak sempat berdama. Keduanya sepakat tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.
“Jadi kami tidak tahu kalau ternyata dilaporkan ke polisi karena saat itu berakhir damai. Masih ada catatan hasil pertemuannya seingat saya saat itu,” tuturnya.
Amal mengaku akan menunggu proses hukum selesai. Sebelum DPW mengambil sikap. Jika SS dinyatakan bersalah, maka ada sanksi sesuai prosedur yang akan dijatuhkan ke oknum anggota partai tersebut.
“Kita tunggu sampai kasus hukumnya selesai. Kalau terbukti bersalah, ada aturan rumah tangga di partai kita yang mengatur,” katanya.
(HW)