BeritaPolitik

Dwita Ria Serahkan 5 Unit Motor Pengangkut Sampah di Lampung

BIMATA.ID, Lampung – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dwita Ria Gunadi, menyerahkan bantuan 5 unit motor pengangkut sampah roda tiga untuk sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu, 22 September 2021.

Srikandi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, permasalahan sampah telah menjadi isu hangat dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, sampah berimplikasi terhadap berbagai masalah terkait kesehatan, daya dukung lingkungan, dan daya saing ekonomi.

Untuk itu, Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Berdasarkan Perpres tersebut, seluruh pemangku kepentingan diamanatkan untuk terlibat dalam melakukan pengelolaan sampah terintegrasi, mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir sampah.

“Target akhir yang ingin kita capai dalam Jakstranas adalah Indonesia Bersih dan Bebas Sampah Tahun 2025, dengan terkelolanya sampah dengan baik dan benar,” ucap Dwita Ria, dilansir Bimata.Id dari akun Instagram Fraksi Partai Gerindra, Kamis (23/09/2021).

 

Dwita Ria Serahkan 5 Unit Motor Pengangkut Sampah di Lampung
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Dwita Ria Gunadi, menyerahkan bantuan 5 unit motor pengangkut sampah roda tiga di Provinsi Lampung (Dok. Instagram @fraksipartaigerindra)

 

Dari timbulan sampah nasional, Dwita Ria menyebutkan, target pengurangan sampah sebesar 30 persen dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah atau barang yang sudah dipakai.

Sementara itu, lanjut Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung II ini, target penanganan sampah sebesar 70 persen diupayakan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Dwita Ria mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus berperan aktif membantu Pemerintah Pusat (PP) dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Sehingga, Indonesia Bersih dan Bebas Sampah Tahun 2025 dapat segera terwujud.

“Tidak bisa Pemerintah Pusat sendiri. Pemda harus membuat kebijakan dan membuat paradigma dari program-program ini adalah pengurangan sampah di sumbernya, yang mendorong partisipasi masyarakat dengan mendorong perubahan perilaku secara masif,” tutur alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lampung ini.

 

Dwita Ria Serahkan 5 Unit Motor Pengangkut Sampah di Lampung
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Dwita Ria Gunadi, menyerahkan bantuan 5 unit motor pengangkut sampah roda tiga di Provinsi Lampung (Dok. Instagram @fraksipartaigerindra)

 

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close