BeritaHeadlineHukumPolitik

DPR Terima Surat Presiden RUU Ibu Kota Negara

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyerahkan Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dokumen yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) RI, Suharso Monoarfa tersebut diterima Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Kami pimpinan DPR, saya (Puan Maharani) beserta Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa Supres dari pemerintah terkait Ibu Kota Negara,” ujar Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/09/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) V ini menerangkan, pemindahan IKN sudah diwacanakan sejak lama. Pencetus pertama, yakni Presiden RI ke-1, Soekarno.

“Bapak Soekarno untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta, agar Pemerintah RI menyosialisasikan rencana pemindahan IKN. Sehingga, masyarakat bisa mendapat penjelasan secara komprehensif terkait pemindahan IKN.

“Menyosialisasikan secara komprehensif perlunya pemindahan Ibu Kota Negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan dan skema pembiayaannya,” imbuh mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI ini.

Sementara itu, Suharso menyampaikan, RUU IKN terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab. Pemerintah RI juga menyertakan naskah akademik RUU IKN.

“Isi di dalam RUU antara lain visi, bentuk pengelolaan, tahap pembangunan, kemudian tahap pemindahan, dan termasuk pembiayaan,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close