Ditolak UNHCR, Rudenim Makassar Pulangkan Delapan WNA Sri Lanka
BIMATA.ID, Makassar – Delapan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Makassar dipulangkan ke negara asalnya Sri Lanka oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Minggu (5/9/2021).
Delapan WNA tersebut masing-masing berinsial SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22) dan MM (24). Mereka sebelumnya mencari suaka dan ditolak permohonannya menjadi pengungsi oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR).
Mereka diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 Wita dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan, mereka sebelumnya diamankan petugas di salah satu penginapan di Kota Makassar pada 23 Mei 2021. Sejak saat itu, mereka mendekam di Rudenim Makassar.
“Diamankan petugas Divisi Keimigrasian,” kata Alimuddin dalam keterangan resmi.
Alimuddin mengungkapkan, awalnya pihaknya kesulitan untuk memulangkan mereka lantaran status pencari suaka tersebut, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
“Setelah berkoordinasi dengan UNHCR, akhirnya proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan warga negara Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal,” katanya.
Dia melanjutkan, sebelum ke delapan orang itu, pihaknya juga telah memulangkan tiga warga negara Sri Lanka. Alimuddin menyebutkan, mereka yang melanggar administrasi sebagai pencari suaka.
“Seharusnya dalam masa tunggu assesmen pencari suaka, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia,” ucapnya.
(HW)