BIMATA.ID, Jakarta- Fitur kemudahan, kecepatan, dan praktisnya pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menjadi alasan utama masyarakat memilih mengambil utang dari pinjol ilegal dibandingkan lembaga keuangan resmi seperti bank. Jika tak teliti, anda malah jadi korban pinjol ilegal yang mengenakan bunga selangit dan menyalahgunakan data pribadi Anda untuk penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mereka bisa saja mengirimkan pesan modus penipuan yang menagih pinjaman meski Anda tidak merasa pernah menggunakan jasa mereka.
OJK menyebut hal pertama yang dilakukan jika terdapat penagihan dari pinjol ilegal adalah mengecek legalitas pinjol dengan mengecek di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK di 157.
Jika tidak terdaftar atau ilegal, langsung blokir dan abaikan kontak penagih. Bila penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat.
(Bagus)