Bimata

Dewan Soroti Sistem Perizinan Usaha yang Dikeluarkan DPMTPSP Makassar

BIMATA.ID, Makassar – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddib Rusli menyoroti sistem perizinan, khususnya izin pembangunan usaha perdagangan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Legislator PPP ini bahkan meminta Inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh izin usaha perdagangan untuk menghindari maladministrasi dalam pemberian izin.

“Sudah banyak kami menerima pengaduan seperti tempat usaha perdagangan yang hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun dimanfaatkan kepentingan lain. Ini, kan, jelas pelanggaran. Seharusnya Inspektorat melakukan audit kinerja OPD terkait,” kata Fasruddin, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, bangunan usaha perdagangan tidak bisa serta-merta mendapatkan IMB. Mereka harus melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin prinsip seperti rekomendasi dampak kemacetan lalu lintas.

“Kalau semuanya sudah terpenuhi, maka bisa memperoleh IMB sesuai lingkup kegiatannya. Sebaliknya jika tak dipenuhi, maka merugikan perekonomian daerah karena hal itu merupakan sumber penghasilan daerah (PAD),” katanya.

Dia mencontohkan alih fungsi bangunan yang terjadi di swalayan yang berlokasi di Jalan Boulevard, Panakkukang. Sebelumnya bangunan tersebut difungsikan sebagai hotel. Belakangab aktivitas justru menjadi swalayan. Hal itu seharusnya terlebih dahulu melengkapi persyaratan. Jika tidak, akan terjadi pelanggaran.

“Selama belum mengantongi izin peralihan fungsi bangunan, maka kegiatan bisa dikatakan ilegal. Kami meminta Inspektorat audit ini. Apalagi OPD terkait tidak bertindak tegas alias membiarkan hal itu terjadi,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Erwin, membenarkan adanya temuan tim wasdag Dinas Perdagangan Kota Makassar saat melakukan investigasi terhadap aktivitas toko swalayan yang dimaksud.

Pihaknya kemudian meminta Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar untuk meninjau kembali atas terbitnya Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM) No. 503/000247/SIUPM-B/7/DPM-PTSP yang dimiliki oleh usaha swalayan tersebut.

Menurut Erwin, masih ada beberapa dokumen perizinan yang belum terpenuhi dalam menunjang aktivitas usaha swalayan itu. Di antaranya, dokumen terkait Analisis Dampak Lalu Lintas peruntukan supermarket, Surat Keterangan Alih Fungsi Bangunan dari hotel permanen menjadi supermarket, serta rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.

“Kita sudah menyurat ke Dinas PM-PTSP Kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali SIUPM swalayan tersebut. Suratnya kami sudah kirim ke dinas terkait tanggal 5 Juli 2021,” kata Erwin.

Sementara itu, informasi yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, telah memberikan waktu kepada pihak swalayan untuk melengkapi izin. Pihaknya memberi waktu untuk melengkapi dokumen perizinannya akan usai pada 30 Agustus 2021.

“Kalau berdasarkan surat teguran ketiga itu 14 hari kerja. Setelah kita hitung-hitung jatuhnya tanggal 30 Agustus. Tapi, kami masih menunggu konfirmasi dari DTRB karena hasil rapat koordinasi kemarin mereka panggil lagi pihak swalayan tersebut. Kita tunggu hasilnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala DPM-PTSP, Armin Parera Armin, pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu.

(HW)

Exit mobile version