BeritaHukumPolitik

Demokrat Nilai Kubu Moeldoko Cari Kebenaran Legalkan ‘Begal Politik’

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Demokrat Kubu Moeldoko, menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI) mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Ketua DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Didik Mukrianto menilai, kubu Moeldoko terus berupaya mencari pembenaran atas terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal, pada Maret 2021 lalu.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” katanya, Kamis (23/09/2021).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menilai, uji materiil yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut masih mempermasalahkan SK Menkumham RI atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Padahal, Kongres Partai Demokrat 2020 sah dan sesuai aturan.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” tanya Didik.

Didik menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan. Serta, sinkronisasi peraturan perundangan-undangan sebelum Menkumham RI mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

“Permohonan judicial review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikan fakta hukum. Namun, kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pungkas Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) IX ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini juga meyakini, para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita,” ujar Didik.

Diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan Kader Partai Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi MA RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close