BeritaHukumPolitik

Demokrat Kubu AHY: Yusril Memihak Moeldoko

BIMATA.ID, Jakarta – Keberadaan Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), membuat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gerah.

Yusril dinilai memihak dan mendapat keuntungan dari praktik politik Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

“Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Dia menyebut menjadi Kuasa Hukum Moeldoko hanya peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik,” kata politikus Partai Demokrat kubu AHY, Rachland Nashidik, Jumat (24/09/2021).

“Ia secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat. Namun, dia melewatkan secara sengaja AD/ART partai politik anggota koalisi pemerintah. Padahal, faktanya ada partai anggota koalisi pemerintah yang memiliki struktur Majelis Tinggi. Namun kekuasaannya jauh lebih besar, yakni berwenang membatalkan semua keputusan Dewan Pengurus. Bila Yusril meneliti, pasti juga akan menemukan AD/ART partai lain pendukung Jokowi yang mengatur KLB hanya bisa diselenggarakan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina,” tambahnya.

Rachland menilai, Yusril justru bersikap tidak netral. Sebab, yang dilakukannya hanya demi mengejar keuntungan dari praktik politik Moeldoko dan kelompoknya.

“Yusril memihak Moeldoko. Dia mendapat keuntungan dari praktik politik hina yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan pada Partai Demokrat. Sebagai advokat, Yusril sebenarnya bisa menolak menjadi Kuasa Hukum Moeldoko. Kita tahu Moeldoko bukan orang miskin, duitnya mampu membeli jasa advokat lain,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan politisi Partai Demokrat kubu AHY lainnya, Andi Arief. Dia menyebut, anak Yusril yang bernama Yuri Kemal Fadlullah pernah meminta dukungan Partai Demokrat saat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belitung Timur.

Namun, Yuri kalah dari pasangan calon (paslon) petahana di Kabupaten Belitung Timur. Tapi, saat ini malah membantu mantan kader Partai Demokrat mengajukan gugatan AD/ART.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close