Berita

Demi Menjaga Kedisiplinan Masyarakat Satpol PP Sumsel Tetap Menindak Pelanggar Prokes

BIMATA.ID, Palembang — Perkembangan Kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melanda, menyikapi situasi itu Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengingatkan seluruh warga supaya tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda), tentang PPKM Level 2.

“Penindakan bagi pelanggar prokes perlu terus dilakukan untuk mempertahankan disiplin masyarakat memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik antisipasi penularan Covid-19,” kata Aris Saputra, Senin (27/09/2021).

Pihaknya juga menjelaskan, dalam masa PPKM sejak Juni hingga September 2021 ini, pihaknya telah menindak 3.237 pelanggar prokes terutama warga yang tidak memakai masker di tempat umum dengan teguran lisan dan sanksi sosial.

Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpol PP Sumsel dibantu babinsa, bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan prokes antisipasi penularan Covid-19.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda,” ujar Aris Saputra.

Untuk pelanggar prokes tersebut banyak ditemukan di kafe atau tempat berkumpul remaja, rumah makan, termasuk tempat karaoke. Sedangkan bagi pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan PPKM dan prokes, diberikan edukasi, sosialisasi, teguran lisan serta peringatan keras.[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close