BeritaPolitik

Demi Demokratisasi Parpol, Fahri Hamzah Dukung Langkah Yusril

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menjadi Kuasa Hukum mantan kader Partai Demokrat untuk menggugat AD/ART.

Fahri mengemukakan, dirinya mengerti pilihan Yusril untuk membantu kubu Moeldoko dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat.

“Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan. Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan.!” ucapnya, dikutip Bimata.Id dari Twitter @Fahrihamzah, Jumat (24/09/2021).

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, partai politik (Parpol) yang telah melakukan kontrak dengan rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) tidak selayaknya dibiarkan berjalan seperti entitas private dan harus terbuka pada publik seperti public company.

“Kalau partai politik menganggap #DemokratisasiParpol tidak penting maka secara sistemik kita akan membiarkan demokrasi kita hancur berkeping. Parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara. Hancur parpol hacur tulang punggung. Kayak apa jadinya kawan? Tanda2 itu mendekat,” pungkasnya.

 

Demi Demokratisasi Parpol, Fahri Hamzah Dukung Langkah Yusril
Cuit Fahri Hamzah (Dok. Twitter @Fahrihamzah)

 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini menilai, apa yang dilakukan Yusril bukanlah persoalan kecil. Apalagi, kini dirinya juga masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

Fahri mengaku, tidak terlalu peduli terhadap kepentingan Yusril dalam mendukung Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat. Akan tetapi, argumennya sangat kuat dan tidak bisa dibantah, yaitu demi demokrasi yang sehat.

“Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, jita juga ingin nama baik kita terjaga. Maka #DemokratisasiParpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung prof @Yusrilihza_Mhd semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya!” ungkap alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini.

Diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad membenarkan, Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke MA RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close