BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani, menyoroti kebocoran data aplikasi electronic Health Alert Card (e-HAC). Ia mendesak Pemerintah RI, agar melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat dari berbagai aplikasi, seperti e-HAC dan PeduliLindungi.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan.
“Ini ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat,” tutur Puan, Jumat (03/09/2021).
E-HAC merupakan kartu manual dan digital yang dikembangkan Kemenkes RI. Aplikasi digital ini digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum. Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna.
Kemenkes RI sudah menyatakan aplikasi itu tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu. Sebab, dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) V ini meminta, agar Pemerintah RI membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi lainnya, termasuk PeduliLindungi.
Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.
“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” pungkasnya.
Lebih jauh, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI ini menyampaikan, berbagai kasus itu seharusnya menjadi pengingat Pemerintah RI agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang dibahas di DPR RI.
“Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP, agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” ucap Puan.
Untuk diketahui, RUU PDP kini deadlock terkait pasal otoritas pengawasan data. Pemerintah RI meminta, agar lembaga tersebut terintegrasi di dalam Kemkominfo RI.
Sementara fraksi-fraksi di DPR RI meminta Kemkominfo RI tidak boleh menjadi ‘pemain’ sekaligus ‘wasit’. Sehingga, otoritas itu harus independen dan berada langsung di bawah kendali Presiden RI.
[MBN]