BeritaHukumOlahraga

Curiga Ada Korupsi, Kejati Selidiki Dana Hibah KONI Lampung

BIMATA.ID, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sedang melakukan penyelidikan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung sebesar Rp 30 miliar.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari informasi apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dalam dana hibah tersebut.

“Kami membenarkan sedang melakukan penyelidikan terhadap dana hibah itu,” tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Provinsi Lampung, Andrie W Setiawan, Kamis (09/09/2021).

Saat ini, lanjut Andrie, Kejati Provinsi Lampung, sedang berupaya mengumpulkan informasi dengan memanggil pihak-pihak yang terkait.

“Kami saat ini sedang memanggil para pihak untuk diambil keterangannya. Klarifikasi yang kita lakukan mendalam untuk mengetahui atau mencari peristiwa pidananya. Ada atau tidak tindak pidana korupsinya di situ,” jelasnya.

Untuk siapa-siapa yang dimintai keterangan, Kasi Penkum Kejati Provinsi Lampung enggan menyebutnya, karena terbentur dengan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Informasi Publik.

“Kalau masih dalam proses penyelidikan belum bisa menjadi konsumsi publik ya,” ucap Andrie.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close