BIMATA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tidak menaikkan gaji tenaga kontrak tahun ini. Anggaran yang digelontorkan untuk membayar mereka sudah terlalu besar di APBD.
“Jadi nda bisa lagi dikasi naik, ini sangat membebani APBD,” kata Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan.
Dakhlan mengatakan, porsi gaji tenaga kontrak Makassar pada APBD mencapai 20 persen dari total APBD atau sebesar Rp822 milliar. Jumlah tersebut disebutnya sangat tinggi dibanding porsi anggaran lainnya.
Kalaupun rencana kenaikan dipaksakan, hal ini harus dikaji dan melalui penilaian apresial.
“Kita lihat dululah, inikan melalui proses apresial penilaian. Jadi kalau yang seperti itu belum bisa dipastikan. Jadi harus keluar dulu hasilnya. Apakah memenuhi Rp2 juta ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa birokrasi terlalu gemuk dengan banyaknya jumlah pegawai kontrak di Kota Makassar.
“Pegawai (kontrak) kita 8200 terus, ada lagi pegawai kontrak yang diangkat SKPD sebanyak 3000, nah inimi yang istilahnya Pak Wali kita mau adakan resetting,” tuturnya.
Sebelumnya, dewan mengusulkan kenaikan gaji tenaga kontrak dari Rp1,5 juta ke Rp2 juta per bulan di APBD Pokok 2022.
(HW)