BeritaHukum

BNPT Pantau 399 Grup Terkait Konten Radikalisme dan Terorisme

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar menyampaikan, pihaknya memantau sebanyak 399 grup atau kanal di media sosial (medsos) yang terkait dengan konten radikalisme dan terorisme per Agustus 2021.

Ia mengemukakan, mayoritas grup atau kanal yang dipantau berada di aplikasi Telegram. Aplikasi lain seperti Facebook dan WhatsApp turut dipantau BNPT.

“Menangkal konten radikalisme terorisme, dalam pelaksanaan penangkalan ini kita terutama fokus di empat platform media sosial. Pertama Telegram, WhatsApp, Facebook, dan Tantan,” ujar Komjen Boy, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/09/2021).

“Per Agustus 2021 terdapat 399 grup maupun kanal media sosial yang dipantau dan Telegram menempati jumlah tertinggi dengan mencapai 135 grup kanal,” sambungnya.

Komjen Boy menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan upaya penghapusan grup atau kanal terkait radikalisme dan terorisme tersebut.

“Proses take down atau katakanlah langkah-langkah hukum kami kerja sama dengan aparat hukum terkait. Kalau berkaitan dengan platform kami bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kominfo. Sedangkan yang berkaitan dengan cyber crime, tentunya bersama dengan unsur-unsur penegak hukum di Polri,” pungkas mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua ini.

Berangkat dari itu, Komjen Boy berharap, konten intoleran dan radikalisme tidak menjadi acuan masyarakat. Ia meminta, publik melirik konten yang lebih bermanfaat.

“Konten-konten Indonesia harmoni yang akan menjadi informasi yang diserap oleh masyarakat kita,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close