BIMATA.ID, Gowa – Pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial H (30), diringkus aparat kepolisian di kediamannya di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga.
Selain H, polisi juga menyita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 36 lembar beserta satu unit printer dan ponsel.
Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Tarmizi mengatakan, dari keterangan pelaku, pembuatan uang palsu itu dari hasil menonton media sosial YouTube, tentang tata cara membuat uang. Selanjutnya, mempelajarinya lebih lanjut hingga hasilnya mirip uang asli.
Uang palsu yang berhasil dicetak itu lalu diedarkan bersama rekan ke beberapa tempat. Rekan pelaku saat ini berstatus DPO.
Bahkan pelaku mengunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan hariannya hingga membeli koin (chip) untuk bermain game secara daring.
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sebagai korban.
Terduga pelaku terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(HW)