BIMATA.ID, Tangerang – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly menyampaikan, kronologi kejadian kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada Rabu, 8 September 2021 dini hari.
Insiden itu tepatnya terjadi di blok hunian Chandiri 2 (Blok C2).
“Api berkobar sekitar jam 01.45 WIB, kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih, api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya, dalam konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (08/09/2021).
Yasonna menerangkan, kebakaran tersebut mulanya diketahui oleh petugas jaga, yang langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman.
“Petugas pengawas dari atas melihat kondisi itu (kebakaran) terjadi api, langsung menelepon pemadam kebakaran. 13 menit sesudah ditelepon pemadam kebakaran datang. Tidak sampai 1,5 jam, kebakaran dapat dipadamkan,” terangnya.
Usai padam, ditemukan sejumlah orang yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka yang meninggal dunia tidak dapat menyelamatkan diri karena kondisi kamar dikunci. Kamar-kamar di Blok C2, yang diketahui bermodel pafilium berisi 122 orang memang dalam kondisi terkunci sesuai dengan aturan.
“Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka. Memang protapnya lapas harus dikunci, kalau enggak dikunci melanggar protap,” urai Yasonna.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), jumlah orang yang meninggal dalam insiden tersebut berjumlah 41 orang. Sebanyak 40 orang di antaranya tewas di TKP.
Keseluruhan dari mereka merupakan narapidana kasus narkotika. Sementara, satu orang lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Satu orang ini merupakan narapidana kasus terorisme.
“Di situlah korban yang ditemukan yang selamat 81 orang. Yang korban 40 orang meninggal di tempat dan satu perjalanan ke rumah sakit,” imbuh Yasonna.
Dari jumlah 81 orang yang selamat, delapan di antaranya mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kota Tangerang. Lalu, 73 orang lainnya mengalami luka ringan, sembilan di antaranya dirawat di Klinik Lapas Tangerang, kemudian 64 orang ditempatkan sementara di Masjid Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Petugas tidak mampu menerjang api. Kita pertama mencoba memadamkan dengan alat apar, tetapi tidak cukup karena sudah sangat besar, maka demikian tidak bisa berhasil menyelamatkan semua kamar,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, dilakukan pemeriksaan DNA terhadap keluarga korban untuk dapat mendeteksi korban yang meninggal dunia melalui antemortem. Pasalnya, para korban bahkan tidak dikenali identitasnya karena hangus terbakar.
“Jenazah harus melalui DNA, karena kondisi jenazah sudah sulit dikenali,” tutur Yasonna.
Terkait dengan penyebab kebakaran, dugaan sementara karena adanya korsleting listrik. Namun, hal tersebut masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
[MBN]