BIMATA.ID, Maros – Anggota DPRD Maros dari Fraksi Golkar, Wahyuni Malik, dipecat sebagai kader DPD II Golkar Maros. Pemecatan melalui rapat pleno pada Minggu (26/9/2021).
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Golkar Maros Suhartina Bohari. Ada beberapa agenda dalam pleno tersebut, termasuk pengesahan pemecaran Wahyuni Malik dari Beringin rindang.
“Hari ini kami menggelar pleno evaluasi kader dan reposisi penugasan kader, salah satu agendanya mengevaluasi kader penegakan disiplin kader, pengurus dan anggota serta reposisi penugasan kader di DPRD Maros,” kata Suhartina.
Keputusan pemecatan Wahyuni Malik dari Golkar juga memastikan bahwa otomatis lengser dari DPRD Maros. Ia akan di-PAW, alias Pengganti Antar Waktu.
“Salah satu isi dari AD/ART Partai Golkar adalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela artinya harus sesumur, sedapur dan sekasur. Sedangkan ibu Wahyuni Malik melanggar salah satu dari item tersebut yakni dedikasi dan loyalitas. Suami ibu Wahyuni Malik merupakan kader salah satu partai dan itu melanggar AD/ART,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Golkar Maros HA Fahry Makkasau.
Fahry melanjutkan, pihaknya sudah berusaha dengan berbagai cari membangun komunikasi kepada Wahyuni Walik. Sayangnya, komunikasi buntu.
“Bagaimana mengembangkan partai jika keluarga terdekat saja beda partai,” ucap dia.
Fahry menambahkan, hasil rapat pleno akan diteruskan ke DPD I hingga DPP Golkar. Pihaknya sisa menunggu rekomendasi untuk PAW Wahyuni Malik.
“Kami siap menghadapi jika kemungkinan ada upaya hukum dari Wahyuni Malik. Nanti mahkamah partai yang akan memutuskan,” pungks Fahry.
(HW)