Bimata

Bapenda Malang Menindak Sejumlah Hotel dan Resto Menunggak Pajak

BIMATA.ID, Malang — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto bersama Satpol PP melakukan penegakan kepada 18 titik sasaran Hotel dan Resto yang telah menunggak pajak.

“Lainnya untuk titik ada di sekitar Terusan Dieng, Bunga Cengkeh, Soekarno-Hatta, Borobudur, Sawojajar, Trunojoyo dan Panderman. Kalau Geprek Bensu itu dia berhenti tidak melaporkan omzet dan tidak melakukan pembayaran,” katanya, Senin (13/09/2021).

Kerugian yang dialami oleh Bapenda dengan tak terbayarkan pajak hotel dan restoran di 18 titik tersebut berkisar Rp 400 juta. Lalu untuk total sendiri sebenarnya ada 61 dengan kerugian hingga belasan miliar.

“Kita tindak 18 hari ini. Kita pilah yang besar-besar dulu potensi tunggakan besar. Lalu secara bertahap ini akan kita lakukan pemanggilan sampai para WP (Wajib Pajak) menyelesaikan tunggakannya,” ungkapnya.

Handi pun menyesalkan para perusahaan yang melakukan penunggakan pajak hingga saat ini. Padahal, menurut Perda yang telah diterbitkan, saat ini para WP telah diberikan pembebasan denda PBB hingga hotel dan resto sampai 30 November 2021 mendatang.

“Ada masa pembebasan denda admin yang hingga saat ini berjalan mulai 1 September. Harapan kami para WP yang menunggak pajak bisa melakukan pembayaran. Apalagi sudah ada pembebasan denda dan pemutihan,” tuturnya.

Handi mencontohkan, untuk pajak resto dan hotel sendiri sebenarnya tak membebani setiap perusahaan. Hal ini dikarenakan pajak 10 persen dari tax pembayaran pelanggan, seharusnya wajib diberikan kepada pemerintah.

“Contoh kita makan di resto habis 400 sekian ribu, paling bawah kan ada tax. Nah ini kan harus dibayarkan. Ini uang titipan yang harus dipungut petugas pajak ke kas daerah,” tegasnya.

Jika yang menunggak pajak tetap tak melakukan pembayaran, lanjut Handi, akan dilakukan penindakan tegas bersama Satpol PP sesuai perda yang berlaku.

“Kalau secara KUHP ini bisa masuk di pasal penggelapan, karena itu uang titipan dari konsumen (masyarakat) yang harus diberikan ke daerah dan tidak dibayarkan,” tungkas Handi Priyanto.

[oz]

Exit mobile version