BeritaHukumPolitik

Bamsoet Sebut Legal Standing PPHN Harus Kuat

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengemukakan, walaupun Badan Pengkajian MPR RI pada 18 Januari 2021 lalu merekomendasikan bentuk hukum ideal untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Ketetapan MPR (TAP MPR), namun bukan perkara mudah untuk mewujudkannya.

Hal tersebut sangat tergantung pada kekuatan politik di parlemen dan dinamika di masyarakat.

“PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat. Tidak dapat kita bayangkan, jika sebuah haluan negara diatur dalam bentuk undang-undang bisa diterpedo dan dibatalkan dengan Perppu,” ujarnya, belum lama ini.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi. Karena, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.

“Mekanisme perubahan terhadap Ketetapan MPR tentunya akan lebih mudah dilakukan, dibandingkan jika PPHN diatur dalam konstitusi. Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi, maka tentunya materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” jelas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, ada tiga pilihan bentuk hukum yang bisa diterapkan untuk PPHN. Pertama, melalui undang-undang. Kedua, menggunakan TAP MPR. Ketiga, masuk dalam konstitusi.

“Keputusan mana yang akan diambil sangat bergantung kepada para stakeholder di parlemen, yaitu partai politik di MPR dan kelompok DPD. Kalau pilihannya adalah TAP MPR, maka kedudukan hukum PPHN akan lebih kuat dan tidak akan mudah diubah dengan Perppu atau gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutur Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close