BeritaPolitik

Bamsoet Sarankan Parpol Miliki Mekanisme Ingatkan Kader Terkait LHKPN

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, seluruh Pimpinan MPR RI sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari awal masa jabatan di tahun 2020 dan LHKPN periodik di tahun pelaporan 2021.

Untuk Anggota MPR RI, Bamsoet menyebut, sudah ada 450 anggota yang menyampaikan LHKPN. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen Anggota MPR RI dalam pelaporan LHKPN.

Selain itu, Poltikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menuturkan, harus dibutuhkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya internal kelembagaan dan khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari partai politik (Parpol).

“Masing-masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya, yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN sebagai bentuk komitmen dan dukungan agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel,” tutur Bamsoet, dalam ‘Webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’ melalui virtual, Selasa (07/09/2021).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan. Hadir pula Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir, Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, dan Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jateng VII ini menjelaskan, pada saat memimpin DPR RI, dirinya menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di lobi Gedung Nusantara III DPR RI, agar memudahkan para anggota dewan melaporkan LHKPN.

Bamsoet memaparkan, hanya datang ke klinik, petugas akan membantu pelaporannya, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN-nya.

“KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan,” paparnya.

Alumnus Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia Jakarta ini menerangkan, dari rujukan regulasi, baik Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.

Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan.

“Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan,” tandas Bamsoet.

Bamsoet menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif. Ada peran KPK RI dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan, dan verifikasi.

“Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close