BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo menyampaikan, proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diperlukan payung hukum yang kuat. Adapun hal ini bisa ditetapkan melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pria yang disapa Bamsoet ini mengemukakan, pengerjaan proyek tidak hanya selesai dikerjakan pada akhir masa jabatan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), melainkan harus diteruskan oleh presiden penggantinya.
“Keberadaan RUU IKN yang terdiri dari 34 pasal dan 9 bab tersebut masih rawan diganti oleh Perppu. Karenanya, perlu diperkuat melalui PPHN. Sehingga, siapa pun presiden terpilih pada Pemilu 2024, progres pengerjaan dan pemindahan Ibu Kota Negara tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan,” ujarnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Pembangunan Perkotaan dan Perumahan’ yang diselenggarakan Indonesia-Korea Network secara virtual, Kamis (30/09/2021).
Bamsoet menerangkan, dua hari lalu mendengar kabar baik dari Kota Sejong, Korea, bahwa gedung Majelis Nasional baru akan dibangun di Kota Sejong melalui amendemen Undang-Undang Majelis Nasional di Korea. Hal tersebut merupakan keputusan penting bagi Kota Sejong untuk menjadi Ibu Kota administratif.
“Dengan program pemindahan Ibu Kota Negara, tentunya Indonesia pun perlu merelokasi gedung parlemen, dan ini akan menjadi peluang yang baik untuk menjalin hubungan kerja sama antara kedua negara dalam proyek relokasi gedung parlemen,” terang Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menyatakan, pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki tantangan besar pada aspek lingkungan. Terutama dalam memastikan pembangunan perumahan dan infrastruktur penunjang lainnya, agar tetap menjaga keanekaragaman hayati sekaligus mempertahankan fungsi hutan Kalimantan.
“Terlebih Presiden Joko Widodo menekankan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur mengedepankan konsep forest city. Konsep tersebut dijabarkan menjadi enam prinsip, yaitu konservasi sumber daya alam dan habitat satwa, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, dan pelibatan masyarakat dalam mewujudkan forest city,” pungkas Bamsoet.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini menuturkan, pembangunan perkotaan dan perumahan yang tidak terencana dengan baik akan memberikan dampak terhadap ekonomi, sosial, dan kualitas lingkungan perkotaan. Terutama sebagai dampak dari pertumbuhan dan migrasi penduduk.
“Melalui FGD yang diselenggarakan IKN untuk IKN, kita bisa belajar mengenai model pembangunan perkotaan Korea dan proyek kerja sama pembangunan perumahan pegawai negeri sipil di Ibu Kota baru Indonesia. Model pembangunan kota yang baik dan pembangunan perumahan yang baik merupakan pondasi penting bagi Ibu Kota baru,” tuturnya.
[MBN]