BIMATA.ID, Jakarta- Menurut dakwaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00,” seperti dikutip dari situs SIPPN pada Jumat, 3 September 2021.
Setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Azis pernah membantah menerima suap dalam perkara ini. Namun, jaksa merinci asal duit tersebut yang salah satunya dari Azis Syamsuddin.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husai membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” tulis dakwaan di SIPPN.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. sekarang penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan.
(ZBP)