BIMATA.ID, Jakarta – Status tersangka Azis Syamsuddin dan sudah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menjadi alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak perlu lagi menggelar sidang etik terhadap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
“Enggak perlu (sidang etik MKD) terkait masalah itu,” ucap Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/09/2021).
Untuk masalah itu, lanjut Habiburokhman, MKD DPR RI masih tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis. Terlebih, status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum,” sambungnya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, sidang etik untuk Azis mungkin saja digelar dalam hal presensi kehadiran pada rapat-rapat di DPR RI.
“Nanti ada sidangnya, jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau. Misal kalau nggak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif, ya baru ada (sidang etik),” ungkap Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.
[MBN]