BeritaHukumPolitik

Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Golkar Siapkan Pengganti di DPR

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Golongan Karya (Golkar), menyiapkan kadernya untuk menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggantikan Azis Syamsuddin.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Adies Kadir menyebut, pergantian akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Terkait dengan penggantinya (Azis), Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” ujarnya, di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/09/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengemukakan, semua kader Partai Golkar memiliki peluang menggantikan Azis sebagai pimpinan DPR RI. Ia menjelaskan, keputusan siapa pengganti Azis merupakan hak prerogatif Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Di Partai Golkar semua kader berkualitas, siapa pun punya kans (peluang) untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang Anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Semua punya kans untuk jabatan tersebut, dan hal ini merupakan hak prerogatif Ketum Partai Golkar,” jelas Adies.

Terpisah, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa menyampaikan, ada mekanisme dan juga rapat dalam menentukan pengganti Azis di DPR RI. Namun, semua keputusan merupakan hak prerogatif Airlangga.

“Tentunya ada mekanisme, tetap ada rapat-rapat walaupun itu hak prerogatif Ketua Umum,” tandasnya.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menguraikan, kerja anggota dewan akan tetap berjalan, meski Azis telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka.

“Ini kan buktinya DPR bisa berjalan saja, nggak ada masalah. InsyaAllah dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan (pengganti Azis),” urai Supriansa.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap ini diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK RI.

Suap tersebut diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” tutur Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami menegaskan, KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” imbuhnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close