BeritaHukum

Ayah Taqy Malik Lapor Balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya

BIMATA.ID, Jakarta – Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, melaporkan balik mantan istri sirinya, Marlina Octoria, ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Sebenarnya klien kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan,” ungkap Kuasa Hukum Mansyardin, M Fayyadh, di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/09/2021).

Fayyadh telah menyerahkan alat bukti ke polisi untuk menguatkan laporan. Alat bukti itu berupa video tayangan Marlina sebagai narasumber di salah satu stasiun televisi swasta yang diunggah di YouTube.

Kuasa Hukum Mansyardin menyebut, dia dan kliennya akan mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Fayyadh mengaku, telah diberi kesempatan MUI Pusat untuk menanggapi pernyataan Marlina terkait hubungan suami istri di media.

“Bahwa secara hukum Islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri, jangankan ke media, ke saudara kandung pun enggak boleh, hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan kemana pun, karena itu terlarang menurut hukum Islam seperti itu,” terangnya.

Ayah Taqy Malik, Mansyardin, gerah dengan fitnah dan pencemaran nama baik oleh mantan istri sirinya. Dia membawa permasalahan rumah tangga tersebut ke ranah hukum dan menyerahkan pengusutan kasus itu ke polisi.

“Dari awal memang tidak ingin (buat laporan), tapi karena saya lihat ini sudah betul-betul di luar kewajaran dan di luar kepantasan, jadi kita orang timur ya masalah rumah tangga ini diumbar di muka umum, tentu kita mengambil langkah-langlah,” kata Mansyardin.

Laporan Mansyardin terhadap Marlina teregistrasi dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Marlina dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah.

Sebelumnya, Marlina melaporkan Mansyardin terkait kasus kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 September 2021. Dia mengaku, menerima kekerasan fisik hingga psikologis usai dipaksa melakukan hubungan anal.

Mansyardin dipersangkakan Pasal 5 huruf a,b,c Juncto Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close