BeritaEkonomiFoodKomunitasNasionalUMKMUmum

Asosiasi Warteg Ingin Pemerintah Luwes Soal Aturan PPKM

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 13 September 2021 mendatang. Dalam aturan itu pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran, dalam mal atau pusat perbelanjaan dan pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) selama 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menegaskan, masih tak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Ia berharap pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.

“Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada,” katanya, Selasa (07/09/2021).

Mukroni menjelaskan, bahwa sejak awal pandemi hingga saat ini banyak lapak warteg yang gulung tikar. Hal itu lantaran tidak bisa membayar harga sewa yang mahal karena sepinya pelanggan saat PPKM.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close