BeritaHukumPolitik

Arteria Sebut Langkah Kapolri Rekrut Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bijak

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arteria Dahlan menilai, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK RI yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk jadi ASN Polri adalah langkah tepat.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut, langkah yang dilakukan Kapolri sebagai upaya mengakhiri polemik yang telah lama berlarut-larut mengenai TWK.

“Pak Kapolri ini kan polisi pintar, hebat, dan bijak. Dan mudah-mudahan kebijakan ini bisa mampu dan dapat menyelesaikan kekisruhan polemik yang sudah hadir selama beberapa waktu terakhir ini,” ungkap Arteria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/09/2021).

Arteria berharap, 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini dapat menerima perekrutan dari Jenderal Sigit. Pasalnya, hal itu merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah.

“Dengan jiwa besar semuanya harus bisa menerima apa pun itu, karena tidak ada satu pun kebijakan negara yang dipakai untuk menyengsarakan anak bangsa,” pungkas alumnus Fakultas Teknik Elektro Universitas Trisakti ini.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) VI ini juga berharap, kementerian dan lembaga terkait dapat menindaklanjuti keinginan dari Jenderal Sigit. Sehingga, semua pegawai KPK RI tersebut bisa terpenuhi keinginannya untuk menjadi ASN.

“Tentunya memang tidak bisa dilakukan dengan cara-cara ideal yang sudah disediakan oleh prosedur formal, memang haris ada terobosan hukum yang mudah-mudahan dapat dikerjakan, diterima, dan diselesaikan oleh beberapa kementerian terkait,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2021 lalu. Jenderal Sigit memohon kepada Presiden Jokowi agar 56 pegawai tidak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.

Kapolri mengatakan, surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya, Kepala Negara merestui usulan tersebut. Surat balasan ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno.

Oleh sebab itu, Jenderal Sigit mengaku, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK RI untuk menjadi ASN Polri.

Adapun, 56 orang pegawai tersebut dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close