BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Andre Rosiade), meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir, mengevaluasi kinerja para Direksi PT Semen Padang.
Pasalnya, sejak tanggal 18 Maret 2021 lalu, Andre Rosiade telah menyampaikan aspirasi mengenai tunjangan kesehatan bagi ribuan pensiunan karyawan pabrik Semen Padang. Akan tetapi, hingga kini tunjangan kesehatan itu masih belum juga dibayarkan.
“Alhamdulillah Pak Menteri sudah follow up. Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN RI) sudah berkali-kali rapat dengan pihak Semen Indonesia Group. Tapi Pak, hari ini nih tanggal 30 Agustus, berarti sudah 5 bulan lewat 12 hari Pak. Pensiunan-pensiunan ini umurnya sudah 70 tahun ke atas Pak, belum tentu bisa menunggu lagi,” katanya, dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN RI, dikutip bimata.id dari video yang diunggah akun Instagram @andre_rosiade, pada Kamis (02/09/2021).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini mendesak Kementerian BUMN RI, agar menginstruksikan Direksi PT Semen Padang untuk segera mencairkan tunjangan kesehatan tersebut.
Apalagi, di tengah kondisi pandemi seperti ini, para pensiunan karyawan pabrik Semen Padang sangat membutuhkan tunjangan kesehatan itu untuk kebutuhan dan keberlangsungan hidup mereka.
“Pandemi ini membikin mereka terancam kesehatannya. Lalu pandemi ini membuat mereka kesulitan ekonomi. Tapi, pihak Direktur SDM Semen Indonesia itu begitu lamban merespon. Saya tahu Pak Carlo sudah berusaha, tapi alasan (Direktur SDM Semen Indonesia) banyak Pak,” pungkas Andre.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar I ini juga meminta, agar Menteri BUMN menindak tegas Direksi PT Semen Padang lantaran dinilai lamban dalam menyelesaikan hak ribuan pensiunan karyawan pabrik Semen Padang.
“Lima bulan 18 hari Pak, belum selesai. Kalau gak mampu berhentiin saja Pak,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
[MBN]