Bimata

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Tapi Cuma di 5 Kota Ini

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Pelonggaran aktivitas masyarakat ini diberikan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, pelonggaran aktivitas didasari kondisi Covid-19 yang telah terkendali. Salah satu pelonggaran terkait batas usia pengunjung mal.

“Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun,” ucapnya, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/09/2021).

Dia menerangkan, kebijakan tersebut wajib didukung dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Untuk sementara, kebijakan itu diterapkan di lima wilayah.

“Akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya,” terang Luhut.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja berharap, Pemerintah RI mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan. Hal tersebut dipercaya dapat meningkatkan kunjungan ke mal.

Alphonzus menyebut, semua yang masuk ke dalam pusat perbelanjaan praktis sudah menjalani vaksinasi yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, pusat perbelanjaan relatif jauh lebih aman dan sehat.

“Sehingga, seharusnya tidak ada lagi pembatasan lagi dari sisi usia dan juga waktu makan. Jadi, itu yang kami harapkan sekarang,” ungkapnya, seusai bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (08/09/2021).

[MBN]

Exit mobile version