BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan status tersangka kasus korupsi terhadap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Kasus ini terkait pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumsel periode 2010-2019.
Kini, Alex menjabat sebagai Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Terkait itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir mengatakan, akan menunggu perkembangan kasus yang menimpa koleganya tersebut. Ia menyampaikan, partai akan mendalami terlebih dahulu kasus Alex sebelum memutuskan tindakan apa yang akan diambil.
“Kalau di dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi, kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba,” kata Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) I ini, Kamis (16/09/2021).
Adies menguraikan, kabar penahanan Alex juga sempat membuat para pengurus Partai Golkar terkejut. Maka dari itu, Partai Golkar akan mendalami permasalahan yang ada saat ini sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lagi lebih dalam dulu, sejauh apa kasus tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” urainya.
Saat ini, Partai Golkar mempercayakan proses penegakan hukum Alex kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Partai Golkar juga akan menyediakan pendampingan hukum, apabila yang bersangkutan menginginkannya.
“Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan, bahkan sampai di pengadilan,” pungkas Adies.
Sebelumnya, Kejagung RI mengumumkan status tersangka Alex Noerdin (AN) terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Provinsi Sumsel, pada Kamis, 16 September 2021.
“Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
[MBN]