BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dalam membantu menyelamatkan UMKM dan sektor informal di masa pandemi yang secara keseluruhan, UMKM telah berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB Indonesia atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama bagi pemulihan UMKM dan sektor informal saat ini adalah akses pembiayaan dalam webinar yang bertajuk “OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal” yang diselenggarakan oleh Alika Communication, Kamis (09/09/2021),
“Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh OJK dan perbankan. Saya sangat mengapresiasi OJK dan perbankan atas dukungannya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk UMKM dan sektor informal,” ujar Menko Airlangga, Sabtu (11/09/2021).
Hingga saat ini, program penempatan dana telah berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp406,64 triliun melalui bank himbara, bank syariah, dan BPD. Selain itu, total outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp777,31 triliun. Porsi kredit UMKM juga telah disiapkan sebesar 20% sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
“Akses pembiayaan yang masih terbatas ini perlu untuk segera diatasi sehingga dapat membantu UMKM dan sektor informal untuk bertahan selama pandemi. Oleh karena itu Pemerintah menargetkan kewajiban kredit UMKM di Perbankan minimal sebesar 30 persen dari total penyaluran kredit pada tahun 2024,” tambah Airlangga.
Dalam mencapai target tersebut, diperlukan tambahan kredit UMKM sebesar Rp980 triliun dengan posisi kredit UMKM tahun 2024 mencapai Rp2.000 triliun. Penyelamatan UMKM dan sektor informal akan memberikan dukungan besar terhadap pemulihan ekonomi. Dukungan ini akan membantu Indonesia untuk rebound, sehingga target pertumbuhan di kisaran 3,7% – 4,5% dapat tercapai di tahun 2021.
Pemerintah juga telah memberikan relaksasi KUR berupa penundaan angsuran pokok, perpanjangan jangka waktu, dan penambahan limit plafon. Hingga awal Agustus 2021, penundaan angsuran pokok telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun dan perpanjangan waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun.
(ZBP)